Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Hal “PERLINDUNGAN
KONSUMEN” selama tahun 2022/2023
Disusun Guna Memenuhi Tugas Penilaian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Bisnis
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39). Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
1. 1. Kasus
Perusahaan farmasi tidak memenuhi standar kandungan ED-DEG
Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis, yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.
Kasus : Perusahaan
farmasi tidak memenuhi standar kandungan EG-DEG
Pelaku : PT.
Samco Fatma dan PT. Ciubros Farma
Yang dirugikan
: konsumen sirup hasil produksi PT. Samco Fatma dan PT. Ciubros Farma
Jenis
pelanggaran : Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999
Dasar hukum
pelanggaran : hal ini masuk kedalam pasal 4 UU Perlindungan konsumen no.8 tahun
1999 yang dimana konsumen memiliki hak atas keselamatan & keamanan dalam
mengkonsumsi. sirup yang diperjual belikan melanggar standar ketetapan
kementerian kesehatan dan BPOM, hal ini menyangkut kesehatan konsumen yang
dapat menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.selain itu,
efek lain dari bahan kimia yang digunakan adalah nyeri perut, diare, muntah dan
ketidakmampuan untuk buang air kecil.
hal yang harus
dilakukan: sebagai tindak lanjut, hal
yang harus dilakukan adalah mencabut izin produksi sirup tersebut, karena
produk tersebut berdampak sangat buruk pada konsumen dan bertanggung jawab pada
pengobatan korban yang terkena dampak dari penggunaan sirup tersebut.
sumber: https://www.kompasiana.com/amp/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen
2. 2. Kecelakaan
kolam renang Surabaya
Kasus:
robohnya wahana perosotan di kolam renang Surabaya.
Pelaku: pihak
pengelola kolam renang
Korban:
pengunjung kolam renang pada saat kejadian.
Jenis pelanggaran:
Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999
Dasar hukum
pelanggaran: kurangnya perhatian dan pengecekan pada kondisi kolam renang
sehingga menyebabkan kelalaian pihak pengelola. hal ini masuk kedalam Pasal 4
UU perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 yang dimana dalam pasal tersebut
memuat tentang kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
hal yang harus
dilakukan: sebaiknya pihak pengelola harus lebih memperhatikan kondisi kolam
renang, karena pengunjung juga memiliki presentase naik & turun sehingga
pengelola harus lebih aware (hati-hati) apalagi jika kolam renang tersebut
dalam keadaan ramai dan bertanggung jawab atas pengobatan korban yang terkena
imbas dari robohnya wahana perosotan tersebut.
sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-peristiwa-konsumen-yang-ramai-sepanjang-tahun-2022-lt63aac69ed0ad7/
3. 3. .Mundurnya tanggal acara konser K-POP secara mendadak
Promotor konser musik Kpop We All Are One diumumkan ditunda pelaksanaannya menjadi 2023 mendatang. Sebagai informasi, sedianya konser We All Are One itu dijadwalkan digelar pada 10 hingga 12 November 2022 di Stadion Madya Gelora Bung Karno. Diundurnya konser tersebut diumumkan akun resmi @weallareone_official. Konser tersebut diundur dengan alasan adanya tragedi Itaewon yang terjadi di Korea Selatan pada akhir Oktober 2022. Pihak promotor menyebut bahwa acara konser yang dihadiri sejumlah idol Korea, yakni Chen EXO, BamBam & Youngjae GOT7, Oh My Girl, Astro,, SF9, Pentagon, CIX, NMIXX, hingga G-IDLE bakal digelar pada pada 28 dan 29 Januari 2023. Pengumuman itu lantas membuat berang para Kpopers yang sudah membeli tiket konser We All Are One. Pasalnya, sampai saat ini promotor tak mengumumkan kejelasan pengembalian uang tiket konser We All Are One.
Gerry Daniel, freelance legal dari pihak PT Coution Live Indonesia ikut membantu mencari informasi kejelasan dari pengembalian uang tiket konser We All Are One ini. Gerry menilai ada ketidakprofesionalan dari pihak PT Coution Live. “Saya membantu mereka karena kasihan mereka hanya anak-anak yang pengin lihat idolanya, mau have fun tapi kok dimanfaatkan untuk yang diduga kepentingan sepihak, pihak tertentu,” ujar Gerry. “Yang sampai saat ini tidak bisa memberikan kepastian dan informasi mengenai jadwal refund. Kalau dia promotornya benar harusnya kasih aja jadwal tentang refund agar orang tenang. Sekarang kan orang enggak tenang,” lanjut Gerry.
kasus: Perubahan tanggal konser K-Pop we all are one secara mendadak.
pelaku: pihak
penyelenggara konser
orang yang
dirugikan: pembeli tiket konser.
jenis pelanggaran:
Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999
ulasan dasar
hukum: pada kasus yang dijelaskan, banyak sekali kejanggalan yang diterima
konsumen dari promotor/pihak penyelenggara. dari ketidakjelasan acara, promotor
yang tidak bisa dihubungi dan pembatalan acara. hal tersebut berhubungan dengan
pasal 4 UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 yang dimana 'konsumen memiliki
hak kenyamanan dan keamanan atas produk maupun jasa'
hal yang harus
dilakukan: me-refund (mengembalikan) uang para korban secara utuh. Lebih bertanggung
jawab atas acara acara yang akan diselenggarakan.
sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/13/184012966/konser-musik-we-all-are-one-ditunda-kpopers-resah-minta-refund-tiket
4. 4. Pabrik
Kecantikan Illegal
Kasus: praktik
produksi kosmetik illegal
Pelaku:
pemilik praktik/pabrik
Korban:
pengguna produk kosmetik illegal
jenis pelanggaran:
Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999
ulasan dasar
hukum: dalam pasal 4 UU Perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 yang dimana
konsumen memiliki hak atas keselamatan & keamanan. Namun karena adanya
penggunaan bahan illegal dalam produksi kosmetik tersebut, hal itu mengancam
kesehatan pengguna.
Hal yang harus
dilakukan: memberikan sanksi kepada pemilik pabrik karena menggunakan bahan
produksi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh BPOM.
sumber:https://metro.sindonews.com/read/1048595/170/bpom-gerebek-pabrik-kosmetik-kecantikan-ilegal-di-penjaringan-1678964589
5. 5. Dugaan
bocornya data
dugaan
kebocoran data Telkom Indonesia. Awal September 2022, mencuat isu sentral
terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data browsing history yang
diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna layanan Indihome.
Pimpinan
Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022,
Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan
informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan
Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153
laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.
Jemsly juga
menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya
meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan
kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan
pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik
dalam bidang telekomunikasi dan informasi.
kasus: dugaan
kebocoran data Telkom Indonesia
pelaku
pelanggaran: pihak pengelola Telkom Indonesia
orang yang
dirugikan: para pengguna layanan Indihome
jenis
pelanggaran: : Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999
ulasan dasar
hukum: munculnya isu terkait kelihatan konsumen terhadap layanan Indihome dan
isu kebocoran data menggunakan metode tracking. meskipun hal tersebut termasuk
kedalam 'isu' dan belum terbukti kebenarannya, tetapi tidak menutup kemungkinan
bahwa hal tersebut mengancam perlindungan Konsumen atas dasar keamanan konsumen
yang dimuat pada pasal 4 UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999. karena
adanya kebocoran data konsumen
sumber:https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-peristiwa-konsumen-yang-ramai-sepanjang-tahun-2022-lt63aac69ed0ad7/
Comments
Post a Comment