Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Hal “PERLINDUNGAN KONSUMEN” selama tahun 2022/2023


Disusun Guna Memenuhi Tugas Penilaian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Bisnis

 


Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M

Disusun oleh:
Yesica Amellia Putri (01223024)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024


Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).  Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

 Adapun undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran hak konsumen,yaitu: pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

 Meskipun telah dibuat dasar hukum dan pasal tentang pelanggaran hak konsumen, namun masih ada produsen ataupun pebisnis yang masih abai tentang hukum tersebut. Berikut adalah beberapa kasus pelanggaran hak konsumen pada tahun 2022/2023.

 

1.     1.  Kasus Perusahaan farmasi tidak memenuhi standar kandungan ED-DEG

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma telah diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop. Foto: Dok. Kominfo RI https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/10/23/kpc-pen-kominfo-ri_169.jpeg?w=650&q=90

Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis, yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

Kasus : Perusahaan farmasi tidak memenuhi standar kandungan EG-DEG

Pelaku : PT. Samco Fatma dan PT. Ciubros Farma

Yang dirugikan : konsumen sirup hasil produksi PT. Samco Fatma dan PT. Ciubros Farma

Jenis pelanggaran : Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999

Dasar hukum pelanggaran : hal ini masuk kedalam pasal 4 UU Perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 yang dimana konsumen memiliki hak atas keselamatan & keamanan dalam mengkonsumsi. sirup yang diperjual belikan melanggar standar ketetapan kementerian kesehatan dan BPOM, hal ini menyangkut kesehatan konsumen yang dapat menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.selain itu, efek lain dari bahan kimia yang digunakan adalah nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil.

hal yang harus dilakukan:  sebagai tindak lanjut, hal yang harus dilakukan adalah mencabut izin produksi sirup tersebut, karena produk tersebut berdampak sangat buruk pada konsumen dan bertanggung jawab pada pengobatan korban yang terkena dampak dari penggunaan sirup tersebut.

sumber: https://www.kompasiana.com/amp/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen

 

2.      2. Kecelakaan kolam renang Surabaya

https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fselalu.id%2Fcontent%2Fuploads%2F202205%2Fimg-20220507-wa0041.jpg&tbnid=6nYMq-ZNNrE3IM&vet=12ahUKEwjl3t6xvO6CAxVZ3DgGHRzmDGsQMygAegQIARBF..i&imgrefurl=https%3A%2F%2Fselalu.id%2Fnews-1676-begini-kronologi-ambrolnya-seluncuran-di-kolam-renang-kenjeran-surabaya&docid=zQofFxhGygIBWM&w=1280&h=960&q=kecelakaan%20kolam%20renang%20surabaya&ved=2ahUKEwjl3t6xvO6CAxVZ3DgGHRzmDGsQMygAegQIARBF

kecelakaan kolam renang Surabaya. Pada 7 Mei 2022, terjadi tragedi kecelakaan robohnya wahana perosotan di taman bermain air atau water park di Kenjeran Park Surabaya. Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak khususnya mengenai aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Akibat kecelakaan tersebut sedikitnya 16 korban mengalami luka berat dan trauma.Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pihak kepolisian harus mengusut tuntas robohnya seluncuran water park tersebut. Dia menyatakan kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh keteledoran pihak pengelola yang tidak memeriksa ulang keandalan dan kelayakan teknis area bermain secara seksama. Terlebih lagi, penggunaan wahana tersebut terjadi saat puncak pengunjung memanfaatkan libur lebaran. Selain itu, dia juga menekankan agar pengelola water park bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan para korban.

Kasus: robohnya wahana perosotan di kolam renang Surabaya.

Pelaku: pihak pengelola kolam renang

Korban: pengunjung kolam renang pada saat kejadian.

Jenis pelanggaran: Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999

Dasar hukum pelanggaran: kurangnya perhatian dan pengecekan pada kondisi kolam renang sehingga menyebabkan kelalaian pihak pengelola. hal ini masuk kedalam Pasal 4 UU perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 yang dimana dalam pasal tersebut memuat tentang kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

hal yang harus dilakukan: sebaiknya pihak pengelola harus lebih memperhatikan kondisi kolam renang, karena pengunjung juga memiliki presentase naik & turun sehingga pengelola harus lebih aware (hati-hati) apalagi jika kolam renang tersebut dalam keadaan ramai dan bertanggung jawab atas pengobatan korban yang terkena imbas dari robohnya wahana perosotan tersebut.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-peristiwa-konsumen-yang-ramai-sepanjang-tahun-2022-lt63aac69ed0ad7/

 

3.       3. .Mundurnya tanggal acara konser K-POP secara mendadak

poster konser kpop we all are one

Promotor konser musik Kpop We All Are One diumumkan ditunda pelaksanaannya menjadi 2023 mendatang. Sebagai informasi, sedianya konser We All Are One itu dijadwalkan digelar pada 10 hingga 12 November 2022 di Stadion Madya Gelora Bung Karno. Diundurnya konser tersebut diumumkan akun resmi @weallareone_official. Konser tersebut diundur dengan alasan adanya tragedi Itaewon yang terjadi di Korea Selatan pada akhir Oktober 2022. Pihak promotor menyebut bahwa acara konser yang dihadiri sejumlah idol Korea, yakni Chen EXO, BamBam & Youngjae GOT7, Oh My Girl, Astro,, SF9, Pentagon, CIX, NMIXX, hingga G-IDLE bakal digelar pada pada 28 dan 29 Januari 2023. Pengumuman itu lantas membuat berang para Kpopers yang sudah membeli tiket konser We All Are One. Pasalnya, sampai saat ini promotor tak mengumumkan kejelasan pengembalian uang tiket konser We All Are One.

Gerry Daniel, freelance legal dari pihak PT Coution Live Indonesia ikut membantu mencari informasi kejelasan dari pengembalian uang tiket konser We All Are One ini. Gerry menilai ada ketidakprofesionalan dari pihak PT Coution Live. “Saya membantu mereka karena kasihan mereka hanya anak-anak yang pengin lihat idolanya, mau have fun tapi kok dimanfaatkan untuk yang diduga kepentingan sepihak, pihak tertentu,” ujar Gerry. “Yang sampai saat ini tidak bisa memberikan kepastian dan informasi mengenai jadwal refund. Kalau dia promotornya benar harusnya kasih aja jadwal tentang refund agar orang tenang. Sekarang kan orang enggak tenang,” lanjut Gerry.

kasus: Perubahan tanggal konser K-Pop we all are one secara mendadak.

pelaku: pihak penyelenggara konser

orang yang dirugikan: pembeli tiket konser.

jenis pelanggaran: Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999

ulasan dasar hukum: pada kasus yang dijelaskan, banyak sekali kejanggalan yang diterima konsumen dari promotor/pihak penyelenggara. dari ketidakjelasan acara, promotor yang tidak bisa dihubungi dan pembatalan acara. hal tersebut berhubungan dengan pasal 4 UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 yang dimana 'konsumen memiliki hak kenyamanan dan keamanan atas produk maupun jasa'

hal yang harus dilakukan: me-refund (mengembalikan) uang para korban secara utuh. Lebih bertanggung jawab atas acara acara yang akan diselenggarakan.

sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/13/184012966/konser-musik-we-all-are-one-ditunda-kpopers-resah-minta-refund-tiket

 

4.       4. Pabrik Kecantikan Illegal

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal TIE. Foto: MPI/Yohannes Tobing

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan penggerebekan pabrik kosmetik kecantikan ilegal di Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I 1/28, RT 02 RW 03, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti mencapai senilai Rp7,7 miliar. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan ini menyusul dari laporan masyarakat terkait praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, sambungnya, mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika. Dalam penggrebekan ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Adapun barang bukti yang disita petugas seperti bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat. Petugas juga mengamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk. Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Kasus: praktik produksi kosmetik illegal

Pelaku: pemilik praktik/pabrik

Korban: pengguna produk kosmetik illegal

jenis pelanggaran: Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999

ulasan dasar hukum: dalam pasal 4 UU Perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 yang dimana konsumen memiliki hak atas keselamatan & keamanan. Namun karena adanya penggunaan bahan illegal dalam produksi kosmetik tersebut, hal itu mengancam kesehatan pengguna.

Hal yang harus dilakukan: memberikan sanksi kepada pemilik pabrik karena menggunakan bahan produksi yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh BPOM.

sumber:https://metro.sindonews.com/read/1048595/170/bpom-gerebek-pabrik-kosmetik-kecantikan-ilegal-di-penjaringan-1678964589

5.      5.  Dugaan bocornya data



dugaan kebocoran data Telkom Indonesia. Awal September 2022, mencuat isu sentral terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data browsing history yang diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna layanan Indihome.

Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.

Jemsly juga menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi dan informasi.

kasus: dugaan kebocoran data Telkom Indonesia

pelaku pelanggaran: pihak pengelola Telkom Indonesia

orang yang dirugikan: para pengguna layanan Indihome

jenis pelanggaran: : Pasal 4 tentang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999

ulasan dasar hukum: munculnya isu terkait kelihatan konsumen terhadap layanan Indihome dan isu kebocoran data menggunakan metode tracking. meskipun hal tersebut termasuk kedalam 'isu' dan belum terbukti kebenarannya, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut mengancam perlindungan Konsumen atas dasar keamanan konsumen yang dimuat pada pasal 4 UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999. karena adanya kebocoran data konsumen

 hal yang harus dilakukan:   sebaiknya pihak PT. Telkom Indonesia meningkat kualitas dan inovasi kepada pengguna, serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan konsumen

sumber:https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-peristiwa-konsumen-yang-ramai-sepanjang-tahun-2022-lt63aac69ed0ad7/

Comments

Popular posts from this blog

tugas pengantar ekonomi bab 1 & 2