Tugas Etika Bisnis Contoh Korupsi

 CONTOH 3 KASUS KORUPSI DI INDONESIA


Disusun Guna Memenuhi Tugas Etika Bisnis


Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M


Disusun oleh:
Yesica Amellia Putri (01223024)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024









Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. sampai saat ini kasus korupsi masih ditemukan di Indonesia. Berikut adalah 3 contoh kasus korupsi yang ada di indonesia.


1. Korupsi Menteri Pertanian



kasus pertama muncul dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 s/d 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian, mengangkat Kasdi Subagyono (KS) untuk menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Muhammad Hatta (MH) juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000. penerimaan uang tersebut Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000.

pelaku dalam kasus ini yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian,  Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini banyak pihak yang dirugikan, termasuk negara dan rakyat Indonesia

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

dalam kasus ini, tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap kasus korupsi yang telah dilakukan

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231013193426-4-480443/ini-kronologi-lengkap-kasus-korupsi-syl-seret-nasdem

2. Kasus Suap Rektor Universitas

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022).

Pada 20 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK terkait transaksi suap untuk Karomani. Penyidik KPK pun bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Lampung. Di Lampung, KPK menangkap Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila HF, dan dosen Unila, ML. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta, dan kunci safety deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar Sementara pemberi suap, Andi Desfiandi, ditangkap saat sedang berada di Bali. Hari itu, Andi diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan uang melalui ML sebesar Rp 150 juta karena telah meluluskan anggota keluarganya. Dalam kasus suap itu, Karomani diduga mematok uang setoran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin lolos ke Fakultas Kedokteran Unila. Uang yang telah diterima Karomani melalui ML berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 575 juta. Sementara uang yang telah diterima Karomani melalui BS dan M Basri mencapai Rp 4,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk deposito dan emas batangan.

Dari delapan orang yang ditangkap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Karomani, M Basri, Heryandi, dan Andi Desfiandi.

korban dari kasus korupsi ini adalah para mahasiswa serta staff universitas, karena adanya kasus ini nama baik universitas menjadi tercoreng

sumber hukum yang tercangkum dalam kasus ini adalah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.

hal yang harus dilakukan adalah pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat. selain itu, pihak universitas perlu menyaring siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi pemimpin agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

sumber: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/08/23/kasus-suap-rektor-unila-tamparan-bagi-dunia-pendidikan-lampung

3. Kasus Penyerobotan Tanah Negara

ILUSTRASI LAHAN GUNDUL AKIBAT EKSPANSI PERKEBUNAN SAWIT DI PELALAWAN, PROVINSI RIAU. PROVINSI ITU KEHILANGAN LEBIH DARI 60 PERSEN WILAYAH HUTANNYA, KARENA ALIH FUNGSI LAHAN MELIBATKAN KORUPSI. FOTO OLEH DIMAS ARDIAN/BLOOMBERG VIA GETTY IMAGES

pada Senin, 1 Agustus 2022. Muncul Kasus tindak pidana pencucian uang dan penyerobotan tanah negara seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Lahan seluas itu digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Menurut perhitungan Kejagung, akibat penyerobotan lahan itu negara dirugikan sebesar Rp78 triliun, membuat kasus ini dinyatakan beberapa media sebagai skandal korupsi dengan nilai kerugian terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia. Selain Apeng, Bupati Indragiri Hulu dua periode (1999-2008) Raja Thamsir Rahman juga menjadi tersangka kasus yang sama. Peran Raja sebagai pihak yang memberi izin, meski dokumen Duta Palma tak lengkap.

Tersangka dari kasus ini Surya Darmadi (Apeng) dan Raja Thamsir Rahman

Korban dari kasus ini yaitu negara.karena penggunaan lahan tanpa izin.

sumber hukum yang berdasar dari kasus ini adalah  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. dan  Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

hal yang harus dilakukan adalah menangkap pelaku dan memberi hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

sumber: https://www.vice.com/id/article/z3445e/kronologi-kasus-korupsi-surya-darmadi-rugikan-negara-rp78-triliun-serobot-lahan-di-riau

Comments

Popular posts from this blog

tugas pengantar ekonomi bab 1 & 2