Tugas Etika Bisnis Contoh Korupsi
CONTOH 3 KASUS KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. sampai saat ini kasus korupsi masih ditemukan di Indonesia. Berikut adalah 3 contoh kasus korupsi yang ada di indonesia.
1. Korupsi Menteri Pertanian
2. Kasus Suap Rektor Universitas
Pada 20 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK terkait transaksi suap untuk Karomani. Penyidik KPK pun bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Lampung. Di Lampung, KPK menangkap Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila HF, dan dosen Unila, ML. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta, dan kunci safety deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar Sementara pemberi suap, Andi Desfiandi, ditangkap saat sedang berada di Bali. Hari itu, Andi diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan uang melalui ML sebesar Rp 150 juta karena telah meluluskan anggota keluarganya. Dalam kasus suap itu, Karomani diduga mematok uang setoran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin lolos ke Fakultas Kedokteran Unila. Uang yang telah diterima Karomani melalui ML berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 575 juta. Sementara uang yang telah diterima Karomani melalui BS dan M Basri mencapai Rp 4,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk deposito dan emas batangan.
Dari delapan orang yang ditangkap itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Karomani, M Basri, Heryandi, dan Andi Desfiandi.
korban dari kasus korupsi ini adalah para mahasiswa serta staff universitas, karena adanya kasus ini nama baik universitas menjadi tercoreng
sumber hukum yang tercangkum dalam kasus ini adalah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
hal yang harus dilakukan adalah pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat. selain itu, pihak universitas perlu menyaring siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi pemimpin agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
sumber: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/08/23/kasus-suap-rektor-unila-tamparan-bagi-dunia-pendidikan-lampung



Comments
Post a Comment