Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.

 Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.

Disusun Guna Memenuhi Tugas Etika Bisnis


Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M


Disusun oleh:
Yesica Amellia Putri (01223024)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024





dalam bejalannya suatu usaha pasti ditemukan persaingan usaha pada tiap pengusaha, bahkan persaingan tersebut dapat melanggar etika bisnis. contohnya yaitu praktek monopoli, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. contoh perusahaan yang terkena kasus praktek monopoli dalam persaingan usaha yaitu:


1. Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Sidang Majelis Pembacaan Putusan KPPU


Kasus pertama diawali oleh PT.Garuda Indonesia. terdapat laporan publik yang mengangkat dugaan  terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik. Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”) milik GIAA untuk tujuan umrah.

pada kasus ini PT. Garuda Indonesia menjadi pelaku utama dengan program wholesaler pada sebagian besar PPIU. Pihak yang dirugikan dari kasus ini yaitu pesaing atau perusahaan lain yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. tercatat terdapat 301 PPUI.

Kasus ini melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal yang perlu dilakukan adalah memberikan sanksi kepada pada PT. Garuda Indonesia seusai dengan undang-undang yang berlaku, untungnya KPPU telah mengambil langkah dengan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

sumber: https://kppu.go.id/blog/2021/07/kppu-denda-garuda-indonesia-dalam-kasus-umrah/

2. PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dinilai dengan sengaja menurunkan harga semen atau jual rugi untuk menguasai pasar.

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Semen3-1150x500.jpg

Kasus ini bermula dari laporan publik terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan. CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019. Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Pada 2015 lalu, CONCH di Kalimantan Selatan menjual semen jenis Portland Composite Cement (PCC) seharga Rp58 ribu per zak 50 kilogram. Sementara, Semen Gresik dari BUMN Semen Indonesia menjual seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu untuk berat kemasan serupa. Hal itu dilakukan oleh CONCH di tahun-tahun berikutnya yang secara perlahan membuat semen dari luar Kalimantan tersingkir dari pasar.

Pada kasus ini pelaku utama nya yaitu CONCH karena menjual rugi harga semen yanng menyebabkan rusaknya harga pasar. Pihak yang dirugikan yaitu perusahaan yang bersaing dalam bidang yang sama, yaitu semen. seperti perusahaan dari BUMN, PT. Semen Gresik.

Jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu penjualan produk dibawah harga pasar (normal) dan menyebabkan tidak normalnya persaingan dagang.

Sumber hukum dalam kasus ini yaitu Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat".

Yang harus dilakukan pada kasus ini yaitu memberikan sanksi kepada CONCH dan mengembalikan harga penjualan semen dengan harga yang sesuai dengan pasar. KPPU telah memberikan hukuman Atas pelanggaran tersebut. CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/terbukti-monopoli--perusahaan-semen-ini-didenda-kppu-rp22-miliar-lt60054c1973109/

3. PT Forisa Nusapersada menghambat pelaku usaha pesaingnya untuk memasarkan produknya di seluruh pasar di Indonesia

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/10/23/djki_43.jpeg?w=250&q=90

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU yang menduga PT Forisa Nusaperseda telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan laporan tersebut PT Forisa Nusapersada diduga melanggar UU tersebut dengan mengeluarkan program “Pop Ice The Real Ice Blender.” Dalam program tersebut, PT Forisa Nusapersada mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak menjual produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya seperti Milkjuss, S’Cafe, Camelo dan SooIce dengan menjajikan hadiah berupa satu renceng Pop Ice, kaos, dan blender. Dalam program tersebut, pemilik kios minuman dan toko di pasar juga bisa menukarkan satu renceng produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya dan mendapatkan dua renceng produk Pop Ice. Selain itu, PT Forisa Nusapersada membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan pemilik kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk minuman serbuk kemasan lainnya.

Pelaku utama dalam kasus ini yaitu PT. Forisa Nusaperseda, dan pihak yang dirugikan yaitu para pemilik kios yang menjual pop ice dan perusahaan pesaing.

Jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu persaingan tidak normal pada program "pop ice the real ice blender" dengan melarang pemilik kios menjual merk minuman lain dan menyuruh pemilik kios minuman menukarkan produk minuman lain dan mengganti dengan dua renceng produkmpop ice, hal itu dapat mengahambat penjualan pada perusahaan lain.

sumber hukum yang berhubungan dengan kasus ini adalah Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

hal yang harus dilakukan yaitu, menghentikan program "pop ice the real ice blender" dan memberikan sanksi pada PT. Forisa Nusaperseda. Dalam kasus ini KPPU telah menjatuhkan denda senilai Rp 11,4 miliar kepada PT. Forisa Nusaperseda

sumber: https://www.kppu.go.id/id/blog/2016/09/terbukti-monopoli-kppu-denda-perusahaan-minuman-ini-rp-114-miliar/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

4. kasus penjualan jasa asuransi penumpang ferry tujuan Batam Singapura/Malaysia di pelabuhan ferry kota Batam.


https://asset-2.tstatic.net/batam/foto/bank/images/konter-penjualan-tiket-kapal-ferry-internasional-di-pelabuhan-batam-center-selasa-1272022.jpg

Dalam penjualan jasa asuransi ini Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam (d/h Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam, PT. Indodharma Corpora, PT. Synergy Tharada, PT. Senimba Bay Resort, PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Batam, PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam melakukan monopoli dengan melakukan perjanjian kerjasama dan menguasai pasar jasa asuransi di terminal ferry kota batam. Selain melakukan suatu praktek monopoli para pelaku usaha diatas juga melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha sejenis lainnya dengan cara tidak memberikan informasi yang transparan tentang adannya pasar jasa asuransi di terminak ferry kota Batam. Praktek persaingan usaha tidak sehat ini menimbulkan adanya suatu akibat hukum yakni menyebabkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jasa asuransi yang bersangkutan sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk menjalankan usahanya.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam, PT. Indodharma Corpora, PT. Synergy Tharada, PT. Senimba Bay Resort, PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Batam, PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) 

Pihak yang dirugikan yaitu perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama.

jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu kerjasama untuk menguasai pasar, dan deskriminasi pada pihak  usaha yang bergerak di bidang serupa.

sumber hukum yang berhubungan dengan kasus ini adalah Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal yang harus dilakukan yaitu memberikan sanksi secara administratif oleh KPPU kepada pelaku sesuai dengan hukuman dalam undang-undang yang berlaku. 

Sumber: https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2130

5Kartel garam bahan baku di Sumatera Utara.

https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2017/08/16/744832/r9YJQiFHxB.jpg?w=700

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kesulitan melakukan pengiriman garam bahan baku ke Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, ada juga kesulitan dalam melakukan pembelian garam bahan baku di Sumut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesepakatan secara lisan yang dilakukan PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera. Dalam kasus ini, terjadi koordinasi antara pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama melakukan pengontrolan pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.

Pelaku dalam kasus ini yaitu PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera. dan pihak yang dirugikan yaitu perusahaan yang bergerak dibidang yang sama.

Jenis pelanggaran dalam kasus ini yaitu adanya pengontrolan pasokan dan pemasaran garam yang dilakuakn pelaku untuk menghambat penjualan garam pada perusahaan lain, hal ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat.

sumber hukum yang berhubungan dengan kasus ini yaitu Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal yang harus dilakukan adalah memberi sanksi kepada pihak pihak yang melakukan pengontrolan pasokan dan pemasaran garam. KPPU telah menjatuhkan hukuman pada Ketujuh pihak terlibat dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/02000081/contoh-kasus-kartel-di-indonesia?page=all

Comments

Popular posts from this blog

tugas pengantar ekonomi bab 1 & 2